TATA TERTIB PERKULIAHAN


  1. Perkuliahan dimulai pukul 08.00 s.d 12.00 untuk sesi 1 dan 13.00 - 16.00 untuk sesi 2
  2. Perkuliahan bisa dimulai tidak pukul 08.00 dengan kesepakatan dosen dan mahasiswa
  3. 15 menit sejak waktu perkuliahan seharusnya dimulai DOSEN tidak hadir maka PERKULIAHAN DINYATAKAN DIBATALKAN. kecuali dosen memberikan konfirmasi sedang dalam perjalanan ke tempat kuliah.
  4. 15 menit sejak waktu perkuliahan seharusnya dimulai dan mahasiswa tidak hadir, MAKA DOSEN berhak meninggalkan tempat perkuliahan dan mengganti dengan tugas ONLINE.
  5. DOSEN yang sakit,ijin atau tidak hadir memberikan konfirmasi selambatnya 30 menit sebelum perkuliahan dimulai.Dengan memberikan penugasan ONLINE.
  6. DOSEN wajib memastikan mengisi JURNAL MENGAJAR,ABSEN KEHADIRAN MAHASISWA.
  7. DOSEN memberikan PENILAIAN yang obyektif,proporsional, dan berprinsip keadilan terhadap mahasiswa yang menempuh matakuliah yang diampu.
  8. DOSEN memberikan modul/diktat/slide MATERI KULIAH kepada MAHASISWA.
  9. SETIAP MAHASISWA BERHAK UNTUK:
  • Memperoleh pengajaran yang baik dari dosen pengampu matakuliah
  • 2. Memperoleh layanan perpustakaan dengan membawa KTM bila telah melunasi biaya kuliah minimal lunas biaya kuliah semester sebelumnya.
  • Berhak menggunakan fasilitas kampus seperti lab,sarana olahraga dan Ibadah yang ada di area kampus sesuai ketentuan kampus
  • Berhak meminta surat keterangan aktif kuliah
  1. SETIAP MAHASISWA DIWAJIBKAN UNTUK:
  • Tidak meninggalkan ruang kuliah selama kuliah berlangsung tanpa seijin Dosen Pengajar.   
  • Tidak menimbulkan keresahan di dalam kampus atau memakai kampus sebagai ajang percaturan politik praktis.
  • Tidak morokok selama mengikuti kegiatan di kampus pada tempat yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.
  • Tidak melakukan perbutan-perbutan asusila.
  • Tidak memiliki atau membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan dan menggunakan minuman keras/obat terlarang/narkotika dan hal-hal yang mengarah pada pornografi.
  • Tidak melakukan kegiatan atau bertransaksi dalam bentuk apapun yang mengarah perjudian.
  • Tidak membawa senjata api/senjata tajam kecuali petugas keamanan dan anggota Resimen Mahasiswa yang sedang bertugas.
  • Tidak melakukan perkelahian dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan.
  • Tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada tindakan kriminal.
  • Membayar biaya kuliah sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan dan tidak boleh menunggak.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kuliah Karyawan di Jember - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger